PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 48
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Pegawai diberhentikan sementara apabila diduga telah melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan/atau tindak pidana. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
