PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 38
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Penyusunan skala gaji Pegawai dapat mengacu pada prinsip-prinsip skala gaji Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan. (2) Ketentuan gaji Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
