PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 33
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Walikota mengangkat Pejabat Sementara, apabila Direksi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. (2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan.
