Pasal 30
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Walikota paling lama 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawas, sudah mengeluarkan sebagai berikut: a. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf d, huruf e, dan huruf f;
b. Keputusan Walikota tentang Pemberhentian Sementara sebagai Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 28 huruf g; c. Jika dari proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Direksi yang bersangkutan tidak terbukti, maka akan diterbitkan Keputusan Walikota tentang pemulihan kembali kedudukannya sebagai Direksi; d. Apabila terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan, Walikota menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tetap sebagai Direksi.
