PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 21
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap, yakni : a. jabatan struktural atau fungsional pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; b. anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan badan usaha swasta; c. jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada Perusahaan;dan/atau d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan Perusahaan.
