PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 19
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
Jumlah Direksi Perusahaan paling banyak 3 (tiga) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama dan 2 (dua) orang masing-masing sebagai Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
