PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 12
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Ketua Badan Pengawas menandatangani dokumen/naskah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sepanjang komunikasi internal Badan Pengawas, dan kepada Direksi serta Walikota. (2) Seluruh anggota Badan Pengawas menandatangani dokumen/naskah yang bersifat persetujuan/penolakan, pertimbangan, rekomendasi yang ditujukan kepada Walikota, termasuk yang berbentuk naskah berita acara.
