PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH FARMASI CIREMAI KOTA CIREBON
Pasal 10
BAB 6 — ORGAN PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan anggota Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila : a. mampu mengawasi Perusahaan sesuai dengan program kerja Perusahaan; b. mampu memberikan saran kepada Direksi agar Perusahaan mampu bersaing dengan Perusahaan lain;dan c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang menguntungkan di masa yang akan datang.
