PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 7
BAB 4 — ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN
(1) Cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berhenti.
(2) Cahaya berwarna kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, menyala sesudah cahaya berwarna hijau, menyatakan kendaraan yang belum sampai pada marka melintang dengan garis utuh bersiap untuk berhenti.
(3) Cahaya berwarna hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c, dipergunakan untuk menyatakan kendaraan harus berjalan.
