PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang mengatur tentang Pengaturan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan di Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
