PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS RAMBU LALU LINTAS...
Pasal 20
BAB 5 — KEKUATAN HUKUM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS, RAMBU LALU LINTAS DAN MARKA JALAN SERTA KEDUDUKAN PETUGAS YANG BERWENANG
(1) Pemasangan Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan/atau perintah diumumkan.
(2) Alat pemberi isyarat lalu lintas, Rambu lalu lintas dan Marka jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan.
