PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 6
BAB 3 — DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK, DAN PENGHITUNGAN PAJAK
(1) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak dari masing-masing jenis reklame, dihitung dengan menggunakan rumus : NSR : Luas Reklame x Jumlah Reklame x Nilai Strategis Lokasi x Jangka Waktu Pemasangan (2) Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
