PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
Pasal 13
BAB 7 — PENETAPAN PAJAK
(1) Berdasarkan hasil pendataan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bupati atau Pejabat yang berwenang menerbitkan SKPD sebagai dasar pemungutan pajak yang terutang. (2) Wajib Pajak, wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD. (3) Tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7
