PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Diundangkan di Malang pada tanggal 20 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd. Dr. Drs. H. SHOFWAN, SH, M.Si.
Pembina Utama Muda NIP. 19580415 198403 1 012
Ditetapkan di Malang pada tanggal 17 Desember 2010 WALIKOTA MALANG, ttd. Drs. PENI SUPARTO, M.AP LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2010 NOMOR 4 SERI A Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. DWI RAHAYU, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19710407 199603 2 003
