PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kelurahan Loda Pare di Kabupaten Sumba Barat
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
- Pemerintah daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah.
- Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kerja kecamatan.
- Lurah adalah kepala kelurahan.
- Pembentukan Kelurahan adalah penggabungan beberapa kelurahan, atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada.
