PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan pembentukan organisasi dan tata kerja Badan akan diatur dalam Peraturan Bupati.
