PERDA
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan...
Pasal 13
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf g Peraturan Daerah ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Teknis Badan sesuai Bidang Keahlian.
(2) Kelompok jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan Fungsional yang dipinpin oleh seorang Kepala Fungsional senior Selaku Ketua Kelompok yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
