Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Kabupaten Bone;
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah;
Bupati adalah Bupati Bone;
Kewenangan Daerah adalah Kewenangan Daerah Kabupaten Bone sebagai Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai Peraturan Perundang- Undangan;
Badan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone; 6 Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bone;
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Unsur Pelaksana kegiatan teknis berdasarkan keahlian;
Asset Daerah adalah semua harta kekayaan milik Daerah baik barang berwujud maupun barang tidak beruwujud;
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat Pengelola Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah;
Keuangan adalah segala bentuk Pengelolaan Keuangan baik dalam bentuk uang maupun Asset Daerah.
