PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16...
Pasal 9A
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Kepala Dinas yang menangani urusan pemerintahan di bidang pencatatan sipil setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
