PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16...
Pasal 5
(1) Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan adalah Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan yang terdiri dari Panitia Pelaksana di Tingkat Satuan Pendidikan. (2) Panitia Penyelenggara PPDB Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. (3) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola TIK, Tim Verifikasi Data dan Bidang lain se- suai kebutuhan Satuan Pendidikan.
(4) Tugas Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi baik secara luring maupun daring, penetapan peserta didik baru yang diterima, dan daftar ulang.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
