Pasal 27
(1) Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan untuk: a. Sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar; dan b. Sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia Sekolah melebihi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. (2) Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah,
mulai tahun ajaran 2020/2021 wajib melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei. (3) Perpindahan peserta didik antara sekolah dalam kota dan/atau antara kabupaten/kota atau antara provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju. (4) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peryaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini. (5) Dalam hal perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Pasal ini dikecualikan apabila atas permintaan sendiri minimal sudah bersekolah sekurang-kurangnya 2 (dua) semester.
- Ketentuan Lampiran I dihapus.
Pasal II
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Cirebon. Ditetapkan di Cirebon pada tanggal 10 April 2019 WALI KOTA CIREBON, ttd NASHRUDIN AZIS Diundangkan di Cirebon pada tanggal 12 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON, ttd ASEP DEDI BERITA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 13 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
CHANDRA BIMA PRAMANA, SH., MM. Pembina Tingkat I (IV/b) NIP. 19621001 199703 1 003
