Pasal 12
Pendaftaran peserta didik baru melalui jalur prestasi di bidang olahraga yaitu : a. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Kota (POPKOTA); b. Siswa yang memiliki prestasi yang bersekolah di luar Kota Cirebon minimal Juara III Provinsi; c. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Jawa Barat; d. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Nasional; e. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Wilayah (POPWIL); f. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); g. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Pekan Olahraga Nasional (POPNAS); h. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Kota yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Olahraga atau KONI; i. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Wilayah; j. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III pada Kejuaraan Cabang Olahraga tertentu tingkat Provinsi dan Nasional; dan
k. Atlet yang menjadi Juara I, Juara II dan Juara III O2SN Kota Cirebon.
- Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
