Pasal 20
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) KPU-PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditetapkan di perairan sekitar Kota Semarang. (2) Arahan pemanfaatan KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengembangkan program perbaikan lingkungan, permukiman nelayan dan non nelayan; b. mengembangkan permukiman nelayan dan non nelayan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. meningkatkan kualitas permukiman nelayan dan non nelayan; dan/atau d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyediakan fasilitas umum, sosial dan ekonomi di permukiman dan antar permukiman. (3) KPU-PM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada ruang kawasan pemanfaatan urnurn dengan titik lokasi dan luasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
