Pasal 14
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Daerah MENETAPKAN kebijakan optimalisasi kelembagaan pengelola pesisir dan pulau-pulau kecil dan perangkat peraturan perundangan. (2) Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam upaya pengelolaan dan pemanfataan ruang dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. meningkatkan kerjasama antar kabupaten/kota dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. meminimalisasi munculnya konflik kepentingan dan ketimpangan pembangunan; d. meningkatkan penegakan hukum dalam upaya pengelolaan dan pemanfataan ruang serta sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; e. meningkatkan upaya penegakan hukum dalam berbagai kasus pelanggaran pemanfataan ruang dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; f. meningkatkan upaya pertahanan dan keamanan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
g. meningkatkan kinerja lembaga terkait di bidang perikanan dan kelautan; h. memfasilitasi konektivitas masyarakat dengan lembaga keuangan; dan i. mengoptimalisasi alokasi dana pembangunan dalam pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
