Pasal 12
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
RZWP-3-K Daerah bertujuan untuk: a. melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan di Daerah; b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil di Daerah; c. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keberkelanjutan di Daerah; dan d. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau- pulau kecil di Daerah.
