PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 75
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD. (2) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat pimpinan DPRD. (3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD.
