PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 73
BAB 4 — PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
(1) Penyusunan rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD dilakukan dalam hal Keputusan DPRD ditetapkan secara langsung dalam rapat paripurna DPRD. (2) Dalam hal penyusunan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersiapkan oleh panitia khusus, maka secara mutatismutandis pembentukan Keputusan DPRD berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
