Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kabupaten Bone.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
Gubernur adalah gubernur Sulawesi Selatan.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Bone.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapperda adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bone yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disingkat BK DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bone yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Kabupaten Bone.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone.
Produk Hukum Daerah adalah produk hukum yang dibuat secara tertulis oleh lembaga yang berwenang atau pejabat dalam lingkup penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bone.
Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbupa dalah peraturan yang dibuat oleh Bupati Bone dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk kebutuhan penyelenggaraan otonomi Daerah.
Peraturan Bersama Bupati adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Bupati atas dasar kerjasama saling menguntungkan.
Keputusan Bupati adalah penetapan yang dikeluarkan oleh BupatiBone yang bersifat konkrit, individual dan final dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta untuk kebutuhan penyenggaraan otonomi daerah.
Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang selanjutnya disingkat Keputusan BK DPRD adalah Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bone.
Instruksi Bupati adalah perintah Bupati yang dibuat secara tertulis kepada SKPD dan/atau perangkat daerah lainnya untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Bupati.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah Peraturan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa atas kesepakatan bersama BPD.
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian yang dilakukan Gubernur terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati, serta pengkajian dan penilaian Bupati terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian yang dilakukan Gubernur terhadap Perda, Perbup dan Peraturan DPRD untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah, Lembaran Desa, Tambahan Lembaran Desa dan Berita Desa.
Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone.
Tambahan Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Bone.
Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.
Lembaran Desa adalah naskah dinas untuk mengundangkan Perdes.
Tambahan Lembaran Desa adalah naskah dinas untuk mengundangkan Penjelasan Perdes.
Berita Desa adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Kepala Desa.
Hari adalah hari kerja.
