PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 43
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada pasal 42 meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman termasuk bagi orang cacat dan lanjut usia. (2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas harus mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antar ruang dalam bangunan gedung, akses evakuasi, termasuk bagi orang cacat dan lanjut usia .
