Pasal 35
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Bahan bangunan gedung yang digunakan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. (2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung harus tidak mengandung bahan-bahan berbahaya/ beracun bagi kesehatan, aman bagi pengguna bangunan gedung. (3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan harus: a. menghindari timbulnya efek silau dan pantulan bagi pengguna bangunan gedung lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya; b. menghindari timbulnya efek peningkatan temperatur lingkungan di sekitarnya; c. mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi energi; dan d. menggunakan bahan-bahan bangunan yang ramah lingkungan. (4) Harus menggunakan bahan bangunan yang menunjang pelestarian lingkungan.
