PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 28
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Guna memenuhi sistem penghawaan bangunan gedung, maka setiap bangunan gedung harus mempunyai ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik atau buatan sesuai dengan fungsinya. (2) Bangunan gedung tempat tinggal, bangunan gedung pelayanan kesehatan khususnya ruang perawatan, bangunan gedung pendidikan khususnya ruang kelas, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang dapat dibuka untuk kepentingan ventilasi alami. (3) Jika ventilasi alami tidak mungkin dilaksanakan, maka diperlukan ventilasi mekanik atau buatan.
