Pasal 12
BAB 4 — PESYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
(1) Bangunan gedung harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lahan yang diatur dalam ketentuan tata ruang dan tata bangunan dari lokasi yang bersangkutan. (2) Ketentuan tata ruang dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui: a. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten; b. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP); dan c. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). (3) Setiap pihak yang memerlukan keterangan atau ketentuan tata ruang dan/atau bangunan dapat memperolehnya secara terbuka melalui dinas teknis yang membidangi bangunan gedung.
(4) Keterangan atau ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi keterangan tentang peruntukan lahan dan intensitas bangunan, seperti kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, dan garis sempadan bangunan.
