PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah...
Pasal 5
BAB 2 — RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(1) RPJMD memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah daerah; (2) Program Pembangunan Daerah periode 2011-2016 dilaksanakan sesuai RPJMD;
