PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah...
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen
Pada tanggal 5 Desember 2011 BUPATI SRAGEN, ttd
AGUS FATCHUR RAHMAN Diundangkan di Sragen Pada tanggal 5 Desember 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN ASISTEN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, ttd ENDANG HANDAYANI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2011 NOMOR 13 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM SUHARTO, SH. Pembina Tk. I NIP. 19601002 198603 1 016
x
