PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
Sasaran pengelolaan zakat adalah tercapainya sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi mustahiq, yaitu : a. orang-orang fakir; b. Orang-orang miskin; c. Amil (yang mengurus zakat); d. Orang-orang muallaf; e. Hamba yang hendak memerdekakan dirinya; f. Orang-orang yang berutang; g. Untuk dibelanjakan di jalan Allah; dan h. Orang-orang musafir
(5) Unit Pengumpul Zakat Desa/Kelurahan dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah. (6) Struktur organisasi, tata kerja, wewenang, tugas dan fungsi Badan Amil Zakat sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
