PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 39
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, instansi terkait dan masyarakat harus berpedoman pada aturan pengelolaan zakat.
(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b di atas sesuai UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik INDONESIA.
(4) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
