PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 27
BAB 2 — ASAS, TUJUAN DAN SASARAN
(1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Badan Amil Zakat berwenang pula menerima infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kaffarat. (2) Tata cara penerimaan infaq, sadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kaffarat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
