PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 21
BAB 8 — NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi syarat wajib zakat, dapat mengeluarkan infaq atau sadaqah. (2) Besarnya infaq atau sadaqah bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan sesuai dengan kerelaan/keikhlasan. (3) Besarnya infaq / sadaqah bagi calon jamaah haji ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
