PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 18
BAB 8 — NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Gaji, honorarium, jasa produksi, lembur dan sebagainya setara nilainya dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras, sebesar 2,5% saat diperoleh.
(2) Jasa konsultan, notaris, komisaris, travel biro, perbengkelan, akuntan, dokter dan sebagainya setara nilainya dengan 653 kg gabah atau 520 kg beras , sebesar 2,5 % saat diperoleh.
