PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 12
BAB 8 — NOMOR POKOK WAJIB ZAKAT, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATACARA PEMBAYARAN ZAKAT
(1) Industri semen, pupuk, tekstil, setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun (2) Perhotelan, hiburan, restoran dan sebagainya setara nilainya dengan 90 gram emas murni, sebesar 2,5 % tiap tahun (3) Perdagangan eksport import, kontraktor, real estate, percetakan, supermarket setara
nilainya dengan 90 gram emas murni,sebesar 2,5 % tiap tahun (4) Perdagangan hasil perkebunan, perikanan, dan peternakan setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun (5) Perdagangan unggas setara nilainya dengan 90 gram emas murni sebesar 2,5 % tiap tahun.
