PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengelola Zakat
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone;
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
- Kepala Daerah adalah Bupati Bone;
- Pejabat Daerah adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan Zakat;
- Badan Amil Zakat ( BAZ ) adalah Badan Amil Zakat Kabupaten Bone dan badan Amil Zakat Kecamatan yang dibentuk oleh Pemerintah;
- Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) Kabupaten Bone adalah Pengelola Zakat yang dibentuk atas prakarsa dan oleh masyarakat, dan dikukukan oleh Pemerintah;
- Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, dan pendistribusian serta pendayagunaan Zakat;
- Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama;
- Zakat fitra adalah harta yang disisihkan dari kelebihan makanan setiap orang Islam yang dibayarkan pada bulan ramadhan.
- Zakat mal adalah harta yang disisihkan oleh setiap orang islam atau badan yang dimiliki oleh orang islam dan dibayarkan setiap waktu.
- Muzakki (wajib zakat) adalah orang muslim dan/atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang dibebani kewajiban membayar Zakat;
