PERDA
Berlaku
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA MALANGNOMOR 3 TAHUN 1970 TENTANG PAJAK PENDAFTARANPERUSAHAAN
Pasal 1
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Malang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan berikut perubahannya.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di Malang pada tanggal 15 - 12 - 2005 WALIKOTA MALANG, ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 22 - 12 - 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Madya NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2005 NOMOR 04 SERI B Salinan Sesuai Aslinya Pj. KEPALA BAGIAN HUKUM, Drs. WASTO, SH, MH Penata Tingkat I NIP. 170 014 768
