Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah, terdiri dari :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian;
Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata;
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran;
Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perdagangan dan Perindustrian;
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan Wilayah Daratan;
Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
Dinas Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; dan
Dinas Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi. e. Badan Daerah terdiri dari :
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi Penelitian dan Pengembangan;
Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; dan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan.
Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
