PERDA
Kepariw
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; dan b. sistem jaringan transportasi udara. :! " ! Paragraf 2 Sistem Jaringan Transportasi Darat
