Pasal 27
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. (2) Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai denga rencana induk atau rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
Ditetapkan di Bekasi pada tanggal 30 Desember 2016 WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI Diundangkan di Bekasi pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAYENDRA SUKARMADJI
LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2016 NOMOR 16 SERI E
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT: (11/395/2016)
