Pasal 19
(1) Prasarana, sarana dan utilitas yang akan diserahkan harus memenuhi kriteria: a. untuk prasarana, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; b. untuk sarana, tanah siap bangun atau tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara; c. untuk utilitas, tanah dan bangunan telah selesai dibangun dan dipelihara. (2) Prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan: a. harus sesuai dengan standar, persyaratan teknis dan administrasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; b. harus sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah; c. telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama selama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan. 10. Ketentuan Pasal 22 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
