PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN...
Pasal 13
Kewajiban kompensasi pengembang menyediakan sarana/tempat pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 7 adalah kewajiban yang harus disetorkan berupa dana ke Kas Daerah dan menjadi persyaratan untuk penerbitan IMB, dengan formulasi sebagai berikut: (koef TPU) x luas lantai dasar bangunan dan/atau luas seluruh lantai bangunan untuk fungsi hunian x NJOP daerah perencanaan.
Dimana: Koef TPU = 1,5 x 2,5 x NJOP lokasi TPU 45 x NJOP lokasi pembangunan 6. Pasal 14 dihapus. 7. Pasal 15 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
