PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 27 Desember 2012
WALIKOTA MADIUN, ttd H. BAMBANG IRIANTO, SH, MM. Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 27 Desember 2012 SEKRETARIS DAERAH ttd Drs. MAIDI, SH, MM, M.Pd
LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2012 NOMOR 3/A
Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN SEKRETARIS DAERAH u.b. KEPALA BAGIAN HUKUM
AGUS SUGIJANTO, SH Pembina Tingkat I NIP. 19590822 198403 1 003
