PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri dari : a. Pendapatan Rp. 702.906.174.000,00 b. Belanja Rp. 744.119.039.000,00 Defisit (Rp. 41.212.865.000,00)
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 41.212.865.000,00
- Pengeluaran Rp. - Pembiayaan Netto Rp. 41.212.865.000,00 Sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp 0,00
