PERDA
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 8
Uraian lebih lan ju t Peru bah an An ggaran Pen dapatan dan Belan ja Daerah sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 1, sebagaim an a tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas :
- Lampiran I Ringkasan APBD;
- Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
- Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
- Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
- Lampiran V Rekapitu lasi Belan ja Daerah u n tu k Keselarasan dan Keterpadu an Uru san Pem erin tah an Daerah dan Fu n gsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per J abatan;
- Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
- Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
- Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
xv 10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya; 11. Lampiran XI Daftar kegiatan -kegiatan tah u n an ggaran sebelu m n ya yan g belu m diselesaikan dan dian ggarkan kem bali dalam tahun anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar dana cadangan daerah; dan 13. Lampiran XIII Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
